Mampukah Cukai Minuman Berpemanis Meningkatkan Pendapatan Negara?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang  mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Hal ini mencakup  kebutuhan untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi, perlunya pengawasan terhadap  distribusi, potensi dampak negatif terhadap masyarakat atau ekosistem, serta justifikasi  pembebanan pungutan oleh negara untuk mencapai tujuan keadilan dan keseimbangan. Sejak  adanya Undang-Undang Cukai pada tahun 1995 Indonesia menetapkan 3 (tiga) jenis Barang  Kena Cukai (BKC) yaitu etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan  hasil tembakau (HT), dan pada tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui  ekstensifikasi BKC berupa produk plastik (Hamidah & Riesfandiari, 2022).  

Sejak pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Pemerintah telah  berupaya untuk memperluas jenis BKC dengan melakukan studi perbandingan ke negara negara di Asia Tenggara. Penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)  semakin menjadi kebutuhan mendesak. Penelitian terkini dari Center for Indonesia’s Strategic  Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa penerapan cukai pada minuman  berperisa dapat memberikan dampak positif ganda. Selain memberikan manfaat ekonomi,  penerapan cukai MBDK juga memiliki potensi untuk mengurangi jumlah kasus diabetes  melitus tipe 2 di Indonesia hingga tahun 2033. 

Implementasi cukai pada minuman berpemanis dianggap sebagai strategi untuk  mengurangi konsumsi minuman tersebut, dengan harapan mengurangi risiko penyakit tidak  menular, termasuk Diabetes Melitus Tipe 2. Penggunaan cukai sebagai alat kesehatan untuk  mendorong perilaku sehat bukanlah konsep baru. Cukai telah lama diterapkan pada alkohol  dan tembakau dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi konsumsi dua  bahan tersebut, sehingga berpotensi meningkatkan kesehatan masyarakat. Meskipun tujuan  utama dari cukai kesehatan adalah meningkatkan kesejahteraan penduduk dengan  mengurangi konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan, penerapan cukai kesehatan  juga dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemerintah, mengurangi biaya  perawatan kesehatan jangka panjang, dan mengurangi ketidakadilan dalam hal  kesehatan.

Konsumsi berlebihan minuman berpemanis dapat menyebabkan peningkatan berat  badan serta berkontribusi pada penyakit tidak menular seperti karies gigi dan Diabetes Melitus  Tipe 2. Hal ini dapat meningkatkan risiko terkena penyakit jantung, stroke, dan kanker, yang  membawa beban signifikan bagi individu dan masyarakat melalui peningkatan biaya perawatan  kesehatan, hilangnya pendapatan, dan penurunan produktivitas karena absensi akibat penyakit.  Dampak tersebut juga dapat merugikan kesejahteraan dan kualitas hidup individu secara  keseluruhan, sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh World Health Organization. 

Menurut penelitian terbaru yang dilakukan oleh CISDI, peningkatan harga minuman  berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 20 persen memiliki potensi untuk mengurangi  konsumsi harian rata-rata gula dan minuman berpemanis sebesar 5,4 gram bagi laki-laki dan  4,09 gram bagi perempuan. Berdasarkan analisis ekonomi, penurunan konsumsi tersebut  diperkirakan dapat mencegah terjadinya 253.527 kasus overweight dan 502.576 kasus obesitas  hingga tahun 2033. Melalui pemodelan ekonomi yang dilakukan oleh CISDI, tanpa adanya  cukai, jumlah kematian akibat Diabetes Melitus Tipe 2 diproyeksikan akan terus meningkat  setiap tahunnya hingga mencapai 1.393.417 kasus pada tahun 2033. Namun, dengan penerapan  cukai pada minuman berpemanis, potensi kenaikan angka kematian tersebut dapat dikurangi  hingga sepertiganya (Sebayang, 2024). 

Penerapan cukai pada minuman berpemanis diharapkan akan mengurangi konsumsi  gula, yang kemudian dapat menurunkan Indeks Massa Tubuh pada individu yang mengalami  overweight dan obesitas, serta mengurangi risiko terjadinya penyakit tidak menular seperti  Diabetes Melitus Tipe 2. Mengingat berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari langkah ini,  Pemerintah Indonesia disarankan untuk segera menerapkan cukai pada minuman berpemanis.  Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan,  mengurangi beban biaya perawatan kesehatan, dan juga meningkatkan pendapatan negara yang  dapat dialokasikan untuk memperkuat program-program promotif dan preventif guna  mencapai peningkatan kesehatan populasi.

Mengingat implikasi kesehatan dan ekonomi dari tingginya konsumsi minuman  berpemanis, adanya penerapan pajak pada minuman berpemanis bisa menjadi strategi efektif  dalam menurunkan tingkat konsumsi di masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat  menghasilkan pendapatan pajak yang dapat dialokasikan untuk mendukung program-program 

kesehatan yang bertujuan untuk mengatasi masalah obesitas dan penyakit tidak menular di  Indonesia. 

Implementasi cukai pada minuman berpemanis di Indonesia diharapkan dapat  memberikan manfaat dalam hal kesehatan dan ekonomi. Melalui penerapan cukai yang  meningkatkan harga minuman berpemanis hingga 20 persen, diperkirakan akan terjadi  penurunan konsumsi hingga 17,5 persen, sekaligus menghasilkan tambahan pendapatan negara  sebesar Rp 3.628,3 miliar setiap tahunnya. Sementara itu, banyak penyakit tidak menular  (PTM) lain yang juga dapat muncul sebagai akibat dari konsumsi berlebihan minuman  berpemanis. Oleh karena itu, CISDI memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah yaitu;  segera terapkan cukai pada minuman berpemanis yang dapat meningkatkan harga jual produk  tersebut di pasar setidaknya sebesar 20 persen, alokasikan pendapatan dari pungutan cukai  untuk mendukung program-program dan fasilitas kesehatan masyarakat, terapkan kebijakan  yang mendukung terciptanya gaya hidup dan lingkungan yang sehat, seperti penerapan  pelabelan gizi pada bagian depan kemasan dan pembatasan iklan produk yang mengandung  tinggi garam, gula, dan lemak dan, tingkatkan edukasi dan promosi kesehatan mengenai  dampak konsumsi gula berlebihan (Sebayang, 2024). 

Penerapan cukai pada minuman berpemanis diharapkan dapat memberikan dampak  positif dalam mengurangi konsumsi gula, mengurangi risiko Diabetes Melitus Tipe 2, serta  meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, langkah ini juga  diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara melalui tambahan penerimaan pajak yang  dapat digunakan untuk mendukung program-program kesehatan dan meningkatkan  kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penerapan cukai pada minuman berpemanis  diharapkan dapat memberikan manfaat ganda baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

Penulis Siti Sarah_Politeknik Negeri Madiun
https://ouo.io/WI45La

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started